Perpres Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
8 September 2025

Gambaran umum

Perpres ini menambah Kementerian Haji dan Umrah ke dalam susunan organisasi kementerian dalam Perpres 140/2024, sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penambahan ini menyebabkan penomoran ulang seluruh kementerian dari nomor 13 dan seterusnya, serta penyesuaian pengelompokan kementerian pada Pasal 3 dan ketentuan unsur pelaksana tugas pokok di daerah pada Pasal 8.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

Dokumen resmi

Buka PDF resmi