Perpres Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 8 September 2025
Gambaran umum
Perpres ini menambah Kementerian Haji dan Umrah ke dalam susunan organisasi kementerian dalam Perpres 140/2024, sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penambahan ini menyebabkan penomoran ulang seluruh kementerian dari nomor 13 dan seterusnya, serta penyesuaian pengelompokan kementerian pada Pasal 3 dan ketentuan unsur pelaksana tugas pokok di daerah pada Pasal 8.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara