PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Diubah
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 4 Februari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur pemberian insentif berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu (alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit) dengan penghasilan terbatas, sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi pasca kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.