PMK Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Rilis
- 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025, perubahan utama pada PMK ini adalah adanya penambahan bidang usaha yang menerima insentif PPh 21 dari pemerintah yaitu bidang usaha untuk Kegiatan Usaha pada Bidang Industri Pariwisata dengan 77 kategori bidang usaha yang termasuk pada kegiatan usaha tersebut.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.