PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Diubah
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 2 April 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan besaran tertentu PPN.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Mengubah
PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
- Mengubah
PMK Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
- Mengubah
PMK Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
- Mengubah
PMK Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
- Mengubah
PMK Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
- Mengubah
PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
- Mengubah
PMK Nomor 173 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN dan PPnBM atas Penyerahan BKP dan JKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Mengubah
PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Diubah oleh
- Diubah
- Diubah