PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Rilis
- 25 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 8 Januari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah Pasal 313 PMK No.11 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tertentu PPN atas komisi atau imbalan kepada agen asuransi (10%) dan pialang asuransi/reasuransi (20%) yang dihitung dari tarif PPN sesuai UU, serta mengatur PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 20% dari 11/12 tarif PPN dikalikan total biaya pembangunan (tidak termasuk tanah).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.