PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
2025
Mulai berlaku
2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur tentang kerangka resmi, kewenangan, ruang lingkup, dan tata cara pengawasan kepatuhan Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fokus utamanya adalah pengawasan preventif dan administratif, bukan penegakan hukum langsung, dalam rangka mendukung sistem self-assessment agar Wajib Pajak patuh secara sukarela.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi