PMK Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara/yurisdiksi mitra, baik oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Fokus utamanya adalah: mekanisme administrasi (Form DGT, SKD), syarat memperoleh manfaat P3B, serta pencegahan penyalahgunaan P3B (treaty abuse).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.