PMK Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara/yurisdiksi mitra, baik oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Fokus utamanya adalah: mekanisme administrasi (Form DGT, SKD), syarat memperoleh manfaat P3B, serta pencegahan penyalahgunaan P3B (treaty abuse).

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi