PMK Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 179/PMK.02/2022 mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara (BUN)
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 2025
Gambaran umum
PMK ini substansi utama perubahannya adalah pemberian fleksibilitas kepada Pemerintah untuk meminta setoran sebagian Sisa Surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku BI berakhir, dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain, PMK ini mempercepat dan mempermudah akses APBN terhadap surplus BI apabila negara membutuhkan pendanaan
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara.