PMK Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
31 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dengan menyisipkan Pasal 1839A yang memberikan pengecualian bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membentuk jabatan baru, mengangkat, dan melantik pejabat baru hingga 31 Desember 2026, guna menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi