PMK Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 31 Desember 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dengan menyisipkan Pasal 1839A yang memberikan pengecualian bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membentuk jabatan baru, mengangkat, dan melantik pejabat baru hingga 31 Desember 2026, guna menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.