PMK Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur Tata cara pengelolaan iuran, Penempatan dan pembatasan investasi, Pengakuan aset dan liabilitas, Pelaporan keuangan dan penyelenggaraan program untuk program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Fokus utama perubahan adalah penyesuaian dengan standar akuntansi keuangan terbaru, terutama terkait liabilitas asuransi, solvabilitas, penilaian investasi, dan kewajiban aktuaria

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi