PMK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
17 Maret 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas kantor wilayah DJP, kantor pelayanan pajak, dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. Mencakup jenis, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta wilayah kerja masing-masing unit, sekaligus mencabut PMK 210/PMK.01/2017 dan perubahannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi