PMK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 17 Maret 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas kantor wilayah DJP, kantor pelayanan pajak, dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. Mencakup jenis, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta wilayah kerja masing-masing unit, sekaligus mencabut PMK 210/PMK.01/2017 dan perubahannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.