PMK Nomor 22 Tahun2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 9 April 2026
- Mulai berlaku
- 24 April 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur bagaimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) boleh digunakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.