PMK Nomor 22 Tahun2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
9 April 2026
Mulai berlaku
24 April 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur bagaimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) boleh digunakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi