PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 29 April 2026
- Mulai berlaku
- 1 Mei 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menata ulang tata cara pengembalian pendahuluan (restitusi cepat) kelebihan pembayaran pajak bagi tiga kategori Wajib Pajak, menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Perubahan utama meliputi pengetatan syarat laporan keuangan, validasi elektronik bukti potong dan Faktur Pajak, serta threshold 80% kegiatan tertentu bagi PKP berisiko rendah.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PMK Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Mencabut
PMK Nomor 117 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Mencabut
PMK Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak