PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
29 April 2026
Mulai berlaku
1 Mei 2026

Gambaran umum

Peraturan ini menata ulang tata cara pengembalian pendahuluan (restitusi cepat) kelebihan pembayaran pajak bagi tiga kategori Wajib Pajak, menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Perubahan utama meliputi pengetatan syarat laporan keuangan, validasi elektronik bukti potong dan Faktur Pajak, serta threshold 80% kegiatan tertentu bagi PKP berisiko rendah.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PMK Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

  • Mencabut

    PMK Nomor 117 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

  • Mencabut

    PMK Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Dokumen resmi

Buka PDF resmi