PMK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
5 Mei 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, yaitu tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang ditetapkan berdasarkan harga referensi crude palm oil. Tarif per pos tarif tercantum dalam Lampiran I, barang/produk campuran dalam Lampiran II, dan PMK ini mencabut PMK Nomor 62 Tahun 2024.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi