PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
10 Oktober 2025
Mulai berlaku
17 Oktober 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, berupa tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya. Peraturan ini memperluas cakupan pungutan dengan menambahkan tarif atas ekspor biji kakao dan menggantikan PMK Nomor 30 Tahun 2025 yang belum mengatur pungutan ekspor biji kakao.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi