PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 10 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 17 Oktober 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, berupa tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya. Peraturan ini memperluas cakupan pungutan dengan menambahkan tarif atas ekspor biji kakao dan menggantikan PMK Nomor 30 Tahun 2025 yang belum mengatur pungutan ekspor biji kakao.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.