PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 22 Juni 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan, meliputi tiga kategori kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga) beserta ketentuan kompetensi, pendaftaran, tata cara Surat Kuasa Khusus, pengawasan, serta berakhirnya pemberian kuasa. Peraturan ini menggantikan PMK 229/PMK.03/2014.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PMK Nomor 229 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa