PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
22 Juni 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan, meliputi tiga kategori kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga) beserta ketentuan kompetensi, pendaftaran, tata cara Surat Kuasa Khusus, pengawasan, serta berakhirnya pemberian kuasa. Peraturan ini menggantikan PMK 229/PMK.03/2014.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PMK Nomor 229 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Dokumen resmi

Buka PDF resmi