PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 21 Juli 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian pinjaman oleh Bank pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), meliputi skema pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar, suku bunga 6% per tahun, dan tenor maksimal 72 bulan, kriteria penerima, tata cara pengajuan dan pencairan, serta dukungan pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa, DAU, atau DBH.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.