PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
21 Juli 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian pinjaman oleh Bank pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), meliputi skema pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar, suku bunga 6% per tahun, dan tenor maksimal 72 bulan, kriteria penerima, tata cara pengajuan dan pencairan, serta dukungan pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa, DAU, atau DBH.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Dokumen resmi

Buka PDF resmi