PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
16 Maret 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Menteri Keuangan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas ke Bank, dan Bank menyalurkan pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit gerai dengan tenor 72 bulan. PMK ini juga mencabut PMK 49/2025 dan PMK 63/2025.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Dokumen resmi

Buka PDF resmi