PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak Dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
22 Juli 2026
Mulai berlaku
24 Agustus 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur kerangka baru perizinan, kewajiban, larangan, pembinaan, dan pengawasan Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Mencabut PMK 111/PMK.03/2014, PMK ini memperkenalkan klasifikasi izin tiga tingkat (A/B/C), Surat Keterangan Kompetensi, kewajiban PPL berbasis SKP, pembentukan Asosiasi Konsultan Pajak yang menyelenggarakan ujian profesi, serta Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi