PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak Dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 22 Juli 2026
- Mulai berlaku
- 24 Agustus 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur kerangka baru perizinan, kewajiban, larangan, pembinaan, dan pengawasan Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Mencabut PMK 111/PMK.03/2014, PMK ini memperkenalkan klasifikasi izin tiga tingkat (A/B/C), Surat Keterangan Kompetensi, kewajiban PPL berbasis SKP, pembentukan Asosiasi Konsultan Pajak yang menyelenggarakan ujian profesi, serta Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.