PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 28 Agustus 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp16 triliun untuk penempatan dana pada bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) guna mendukung swasembada pangan dan pembangunan dari desa.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.