PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
28 Agustus 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp16 triliun untuk penempatan dana pada bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) guna mendukung swasembada pangan dan pembangunan dari desa.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Dokumen resmi

Buka PDF resmi