PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
29 September 2026

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Perubahan utama mencakup penambahan mekanisme pertukaran informasi dalam penelitian keberatan, perpanjangan batas waktu tanggapan hasil penelitian, penegasan cakupan sanksi administratif PBB yang dapat dikurangkan, serta perluasan persyaratan permohonan pengurangan sanksi administratif.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan

Dokumen resmi

Buka PDF resmi