PMK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 11 Februari 2026
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya. Perubahan mencakup penambahan mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi oleh DJP, kewenangan penghimpunan data tambahan bila data belum mencukupi, serta pembaruan daftar instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain beserta rincian jenis data dalam Lampiran.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
PMK Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan