PMK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
11 Februari 2026

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya. Perubahan mencakup penambahan mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi oleh DJP, kewenangan penghimpunan data tambahan bila data belum mencukupi, serta pembaruan daftar instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain beserta rincian jenis data dalam Lampiran.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    PMK Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan

Dokumen resmi

Buka PDF resmi