PP Nomor 17 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 27 Maret 2026
- Mulai berlaku
- 26 April 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 81 Tahun 2021 dan mengatur kembali jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Mencakup lima jenis jasa: pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan aplikasi audit, dan pemeriksaan eksternal, dengan tarif baru yang tercantum dalam lampiran.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PP Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan