PP Nomor 17 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
27 Maret 2026
Mulai berlaku
26 April 2026

Gambaran umum

Peraturan ini menggantikan PP Nomor 81 Tahun 2021 dan mengatur kembali jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Mencakup lima jenis jasa: pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan aplikasi audit, dan pemeriksaan eksternal, dengan tarif baru yang tercantum dalam lampiran.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PP Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Dokumen resmi

Buka PDF resmi