PP Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
4 November 2025
Mulai berlaku
26 April 2025

Gambaran umum

PP ini mengatur terkait Perlakuan Pajak Penghasilan; Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; Perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; Perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; Hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Dokumen resmi

Buka PDF resmi