PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
10 September 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mendukung penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, dan program strategis nasional. Cakupannya meliputi kewenangan dan sumber dana APBN, kebijakan pinjaman, persyaratan hingga persetujuan permohonan, perjanjian dan pencairan, pembayaran kembali dalam rupiah, serta penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi