PP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
26 Januari 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Perubahan utama memperluas kewenangan PUPN, antara lain penguasaan fisik dan penggunaan barang sitaan, pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, pembelian barang jaminan oleh penyerah piutang melalui lelang, serta pembayaran utang dengan pengambilalihan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna kepentingan umum.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi