PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
19 September 2025

Gambaran umum

PP ini bertujuan membangun sistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi, transparan, dan berbasis teknologi informasi, dengan prinsip satu pintu melalui platform bernama: Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window. Inti pengaturannya meliputi: Kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bagi pelaku sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi dengannya, Pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan sebagai lembaga independen baru (standard setter nasional), Penyelenggaraan PBPK sebagai sistem elektronik tunggal untuk penyampaian laporan keuangan, Penguatan ekosistem dan sanksi administratif agar pelaporan keuangan lebih tertib, akurat, dan bisa diandalkan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi