PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 19 September 2025
Gambaran umum
PP ini bertujuan membangun sistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi, transparan, dan berbasis teknologi informasi, dengan prinsip satu pintu melalui platform bernama: Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window. Inti pengaturannya meliputi: Kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bagi pelaku sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi dengannya, Pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan sebagai lembaga independen baru (standard setter nasional), Penyelenggaraan PBPK sebagai sistem elektronik tunggal untuk penyampaian laporan keuangan, Penguatan ekosistem dan sanksi administratif agar pelaporan keuangan lebih tertib, akurat, dan bisa diandalkan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.