PP Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 19 September 2025
Gambaran umum
PP ini mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan PNBP, serta penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Peraturan ini menyederhanakan tiga pengaturan PNBP sebelumnya, yaitu PP Nomor 58 Tahun 2020, PP Nomor 59 Tahun 2020, dan PP Nomor 69 Tahun 2020, menyesuaikan perkembangan regulasi bidang cipta kerja, sekaligus menegaskan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.