UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
18 September 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengesahkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan berbasis akrual. Realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.850,61 triliun (101,72% dari anggaran), realisasi belanja Rp3.359,77 triliun (100,49%), dengan defisit Rp509,16 triliun. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2024.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi