UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 18 September 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengesahkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan berbasis akrual. Realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.850,61 triliun (101,72% dari anggaran), realisasi belanja Rp3.359,77 triliun (100,49%), dengan defisit Rp509,16 triliun. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2024.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.