UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 22 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 2026
Gambaran umum
UU ini menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan negara Rp3.153,58 triliun, belanja negara Rp3.842,73 triliun, dan defisit Rp689,15 triliun yang dibiayai melalui pembiayaan anggaran. UU ini juga mengatur alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp692,99 triliun, anggaran pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara, serta program subsidi sebesar Rp318,89 triliun.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.