UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
22 Oktober 2025
Mulai berlaku
2026

Gambaran umum

UU ini menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan negara Rp3.153,58 triliun, belanja negara Rp3.842,73 triliun, dan defisit Rp689,15 triliun yang dibiayai melalui pembiayaan anggaran. UU ini juga mengatur alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp692,99 triliun, anggaran pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara, serta program subsidi sebesar Rp318,89 triliun.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi