PER-16/PJ/2025 tentang Perubahan atas PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Berisiko Rendah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 13 Agustus 2025
Gambaran umum
PER ini menambah beberapa pasal untuk memperkuat kontrol administrasi restitusi cepat dengan tiga fokus: Dokumen PM harus valid dan tervalidasi elektronik/NTPN, SPC/KIK dipertegas sebagai PKP berisiko rendah berhak restitusi cepat dengan syarat khusus, dan WP orang pribadi tertentu yang salah input tidak otomatis dianggap LB.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.