PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Berisiko Rendah

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Diubah
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
21 Mei 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur terkait penetapan PKP berisiko rendah dan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Dokumen resmi

Buka PDF resmi