PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Berisiko Rendah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Diubah
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 21 Mei 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur terkait penetapan PKP berisiko rendah dan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.